News
Dugaan Korupsi Rp472 Juta di Cot Ba’u, Aceh: Warga Khawatir Dana Gampong Disalahgunakan
11 Februari 2026 23:27
Kejari Sabang mengungkap dugaan korupsi Rp472 juta di Cot Ba’u, Aceh, dari proyek fisik dan aset gampong. Dua tersangka ditahan, warga khawatir tentang transparansi dana publik.
Dugaan korupsi ini melibatkan penggunaan Dana Gampong Cot Ba’u Tahun Anggaran 2019 - 2020 serta penyalahgunaan aset Pendapatan Asli Gampong (PAG) periode 2021 - 2023. Total kerugian negara mencapai Rp472.126.000.
Detail Kasus
- Kerugian Negara: Rp472.126.000
- Periode: 2019 - 2023
- Tersangka: AH (mantan Keuchik) dan MN (Kasi Pelayanan Kantor Gampong)
- Penahanan: 20 hari untuk kepentingan penyidikan
Dampak dan Reaksi
- Warga Khawatir: Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik
- Penyidikan Berjalan: Kejari Sabang menegaskan proses penyidikan masih berlangsung
- Peringatan: Penegakan hukum diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur gampong
Konteks Lokal
- Cot Ba’u: Gampong di Aceh yang terlibat dalam kasus korupsi
- Dana Gampong: Dana yang digunakan untuk proyek fisik dan aset gampong
- Pendapatan Asli Gampong (PAG): Sumber pendapatan gampong yang disalahgunakan
Kejari Sabang menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta hukum baru.
