Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Sekda Aceh Dilaporkan Nikah Siri, LPKPD Usut Dugaan Pelanggaran Hukum

22 Februari 2026 08:06

LPKPD Aceh melaporkan dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, dengan seorang dokter berinisial SW. Dugaan ini dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua LPKPD, Nuzul Akbar.

Pernikahan siri tersebut diduga berlangsung pada rentang 2024–2025, sebelum Nasir dilantik sebagai Sekda Aceh definitif pada 15 Agustus 2025. LPKPD menyebutkan bahwa pernikahan ini dilakukan secara tertutup dan tanpa persetujuan istri pertama Nasir, yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Detail Dugaan Pernikahan Siri

  • Subjek Terlibat: Muhammad Nasir, Sekda Aceh, dan seorang dokter berinisial SW yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin.
  • Waktu Dugaan Pernikahan: Rentang 2024–2025, sebelum pelantikan Nasir sebagai Sekda Aceh.
  • Lokasi Tinggal: Dugaan tempat tinggal bersama di kawasan Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
  • Keterangan Saksi: Keuchik Gampong Mulia, Kurnia Zaith, mengaku menerima laporan tentang pernikahan siri tersebut pada September 2025.

Dampak dan Tanggapan

  • Dampak Hukum: LPKPD meminta Mendagri menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Dampak Sosial: Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat publik dan kepatuhan terhadap hukum perkawinan.
  • Tanggapan Pihak Terkait: Hingga saat ini, Muhammad Nasir belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini sedang diselidiki lebih lanjut, dan warga Aceh menantikan klarifikasi dari pihak terkait untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Sekda Aceh Dilaporkan Nikah Siri, LPKPD Usut Dugaan Pelanggaran Hukum
0123456789