Timeline Aceh

Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen Jalani Eksekusi Cambuk, Pemerintah Harap Efek Jera

10 jam yang lalu

Pelaku pelecehan seksual di Kabupaten Bireuen menjalani eksekusi cambuk pada Rabu, 15 April 2026. Eksekusi ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Bireuen dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kejari Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iyah, dan Kepala Lapas Kelas II Bireuen. Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kajari Bireuen, Yarnes, menyatakan bahwa penegakan qanun ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius. Bupati Bireuen, diwakili oleh Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah.

Tujuan Eksekusi Cambuk

  • Memberikan efek jera bagi pelaku pelecehan seksual.
  • Menjadi pelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya mematuhi hukum yang berlaku.
  • Menciptakan lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.

Langkah Pemerintah

  • Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten.
  • Pemerintah berharap masyarakat berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga.
  • Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dampak Jangka Panjang

  • Memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum yang berlaku di daerahnya.
  • Menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bermartabat bagi seluruh warga Bireuen.
Pelaku Pelecehan Seksual di Bireuen Jalani Eksekusi Cambuk, Pemerintah Harap Efek Jera