Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Eks Kades Sukabumi Diduga Korupsi BLT Dana Desa Rp1,35 Miliar

29 Januari 2026 23:51

Mantan Kepala Desa Karang Tengah, Gerry Imam Sutrisno alias GI (52), ditahan dan dilimpahkan ke Kejari Sukabumi atas dugaan korupsi BLT Dana Desa 2020–2022 senilai Rp1,35 miliar. Dana yang seharusnya untuk warga miskin diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk modal pencalonan legislatif, menambah daftar panjang kasus korupsi kepala desa yang terus meningkat setiap tahun.

Gerry Imam Sutrisno, mantan Kepala Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, tersangkut kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020-2022. Ia diduga menilap uang BLT Dana Desa Rp1.354.700.000 atau Rp1,35 miliar dengan memerintahkan pegawai desa membuat laporan palsu penerimaan BLT setiap tahunnya.

Modus Korupsi

  • Gerry Imam Sutrisno memerintahkan perangkat desa untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif dengan cara memalsukan sebagian tanda tangan penerima BLT.
  • Dana BLT tidak disalurkan sepenuhnya kepada masyarakat, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk modal pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
  • Uang BLT juga digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan kendaraan.

Dampak dan Ancaman Hukum

  • Negara/ Daerah mengalami kerugian sebesar Rp1.354.700.000.
  • Gerry dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3 UURI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Ancaman pidananya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Kasus Korupsi Kepala Desa

  • Kejaksaan Agung mencatat pada 2023, ada 187 kasus korupsi yang melibatkan Kades.
  • Pada 2024, angka tersebut meningkat menjadi 275 kasus, dan pada 2025 bertambah jadi 535 kasus.
  • Uang BLT seharusnya diterima oleh 170 keluarga penerima manfaat (KPM), namun digunakan untuk keperluan pribadi Gerry.
Eks Kades Sukabumi Diduga Korupsi BLT Dana Desa Rp1,35 Miliar