News
Mantan Menag Yaqut Periksa KPK Soal Korupsi Kuota Haji 2023-2024
1 hari yang lalu
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Kamis (12/3/2026) untuk memenuhi panggilan penyidik. Ia hadir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Kehadiran Yaqut ini terjadi setelah gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga proses penyidikan dapat dilanjutkan.
Kronologi Kasus
- Gugatan Praperadilan Ditolak: Permohonan Yaqut dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ditolak hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026).
- Status Tersangka Tetap Berlaku: Putusan pengadilan memungkinkan KPK melanjutkan penyidikan terhadap Yaqut.
- Pernyataan Singkat: Yaqut hanya menyatakan hadir untuk memberikan keterangan dan memenuhi undangan penyidik.
Dampak Potensial
- Penyalahgunaan Kuota Haji: Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kuota haji tambahan.
- Kepercayaan Publik: Kasus ini dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
- Proses Hukum Berlanjut: Penyidikan KPK akan terus berjalan setelah putusan pengadilan menguatkan status tersangka Yaqut.
