News
Empat Warga Diamankan Satpol PP-WH Aceh karena Beroperasi Siang Hari di Bulan Ramadhan
3 hari yang lalu
Satpol PP dan WH Aceh mengamankan empat warga, termasuk dua pengelola warung, dalam operasi penertiban di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Penertiban dilakukan setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Saat petugas tiba di lokasi, suasana yang semula tenang mendadak riuh. Beberapa pelanggan tampak panik, dan satu orang berhasil melarikan diri. Keempat warga yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk pendataan dan pembinaan.
Penegakan Syariat Islam
- Tujuan Penertiban: Menegakkan syariat Islam dan menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadhan.
- Tindakan Petugas: Memberikan pembinaan persuasif agar pelanggar memahami kekeliruan dan berkomitmen tidak mengulanginya.
- Peringatan Keras: Jika warung yang sama melanggar lagi, izin usahanya akan dicabut secara permanen.
Imbauan kepada Masyarakat
- Seruan Forkopimda: Seluruh pelaku usaha kuliner di Banda Aceh dan sekitarnya diimbau mematuhi aturan selama bulan Ramadhan.
- Toleransi dan Kekhusyukan: Masyarakat diharapkan saling menjaga toleransi dan tidak memfasilitasi aktivitas yang dapat mencederai nilai-nilai ibadah.
Satpol PP-WH Aceh menegaskan bahwa menghormati bulan suci adalah tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat di Serambi Mekkah.
