News
Empat Orang Ditangkap Terkait Aksi Teror di BPKD Aceh Selatan
21 Januari 2026 20:14
Empat orang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan setelah melakukan aksi teror di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Keempat terduga pelaku, berinisial MZ (47), SP (38), HN (33), dan MJ (39), diduga menyiram bahan bakar jenis Pertalite di dalam ruangan Bidang Perbendaharaan dan merusak satu unit printer, yang berpotensi memicu kebakaran.
Aksi ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Rabu, 21 Januari 2026. Polisi berhasil mengamankan keempat pelaku sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Gampong Hulu, Kecamatan Tapaktuan. Mereka dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif dan Dampak
- Motif sementara: Kekecewaan terkait pembayaran proyek yang belum diselesaikan.
- Dampak: Aksi ini menimbulkan kepanikan di lingkungan perkantoran dan mengancam keselamatan aparatur sipil negara (ASN).
Barang Bukti
- Satu botol air mineral kosong yang diduga digunakan untuk membawa BBM.
- Satu unit printer warna hitam yang dirusak.
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) Kantor BPKD Aceh Selatan.
Penanganan Hukum
- Keempat terduga pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan/atau percobaan perusakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Polres Aceh Selatan menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi
- Pelaku datang dalam kondisi emosi dan marah-marah sebelum melancarkan aksinya.
- Mereka membentak petugas, masuk ke ruangan Bidang Perbendaharaan, menyiram bensin, dan merusak fasilitas.
- Pelaku menggunakan mobil Toyota Innova Reborn berwarna putih dan langsung meninggalkan lokasi usai beraksi.
Pernyataan Pelaku
- Salah satu terduga pelaku berinisial M mengaku aksinya dipicu persoalan Surat Perintah Membayar (SPM) pekerjaan tahun anggaran 2024 yang belum dicairkan.
- M menyebutkan pekerjaan tersebut diperolehnya dari H, yang diketahui merupakan anggota DPRK Aceh Selatan periode 2019–2024.
