Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Empat Terpidana Judi di Aceh Tenggara Dicambuk, Warga Aceh Tenggara Khawatir

28 Januari 2026 15:48

Empat terpidana judi di Aceh Tenggara dicambuk sesuai putusan Mahkamah Syariah. Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka dan disaksikan masyarakat. Hukuman cambuk bertujuan memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi masyarakat.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu, 28 Januari 2026. Eksekusi dilakukan secara terbuka dan disaksikan hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta masyarakat umum. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH).

Detail Eksekusi Cambuk

  • Empat terpidana dinyatakan bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
  • AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur, dan SD, warga Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, dijatuhi hukuman 15 kali cambuk.
  • RI, warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam, dan R, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh kali cambuk.
  • Jumlah cambukan disesuaikan dengan masa penahanan sebelumnya, antara 78 hingga 150 hari.

Tujuan Eksekusi Cambuk

  • Efek jera kepada pelaku dan peringatan bagi masyarakat.
  • Komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum syariat Islam secara adil dan konsisten.
  • Proses penegakan hukum syariat Islam dilakukan secara adil, transparan, dan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.
Empat Terpidana Judi di Aceh Tenggara Dicambuk, Warga Aceh Tenggara Khawatir
0123456789