KembaliBerita

Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 hingga 100 Kali, Dua Karena Zina

Ditulis oleh

serambinews.com

Tanggal

11 Februari 2026
Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 hingga 100 Kali, Dua Karena Zina

Empat warga Aceh Timur dicambuk 30 hingga 100 kali karena pelanggaran syariat Islam. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur pada Rabu (11/2/2026).

Keempat terpidana menerima hukuman cambuk berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iah Idi. Hukuman cambuk bervariasi karena melanggar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelanggaran dan Hukuman

  • Muhammad Safi'i Bin M.Jamin dan Puput Suci Hati Binti Samuri dicambuk 100 kali karena zina.
  • Hidayat alias Dayat dicambuk 30 kali karena pelecehan seksual.
  • Musa Bin Ismail dicambuk 12 kali karena perjudian dan maisir.

Pengawasan dan Prosedur

Eksekusi dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI/Polri, Lapas Idi, dan Dinas Kesehatan Aceh Timur. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga hadir sebagai pengawas aspek syar'i.

Amran, Kapala Satpol PP & WH Aceh Timur, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website