News
Empat Warga Aceh Timur Dicambuk 30 hingga 100 Kali, Dua Karena Zina
11 Februari 2026 13:13
Empat warga Aceh Timur dicambuk 30 hingga 100 kali karena pelanggaran syariat Islam. Eksekusi dilakukan di halaman kantor Satpol PP & WH Aceh Timur pada Rabu (11/2/2026).
Keempat terpidana menerima hukuman cambuk berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iah Idi. Hukuman cambuk bervariasi karena melanggar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelanggaran dan Hukuman
- Muhammad Safi'i Bin M.Jamin dan Puput Suci Hati Binti Samuri dicambuk 100 kali karena zina.
- Hidayat alias Dayat dicambuk 30 kali karena pelecehan seksual.
- Musa Bin Ismail dicambuk 12 kali karena perjudian dan maisir.
Pengawasan dan Prosedur
Eksekusi dilakukan dengan pengawasan ketat dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Idi, Mahkamah Syar’iah Idi, TNI/Polri, Lapas Idi, dan Dinas Kesehatan Aceh Timur. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) juga hadir sebagai pengawas aspek syar'i.
Amran, Kapala Satpol PP & WH Aceh Timur, menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa kendala.
