News
Enam Penganut Millah Abraham Divonis Berbeda di Aceh Utara, Hukuman 2-4 Tahun
27 Januari 2026 14:07
Majelis Hakim Mahkamah Syariah (MS) Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap enam penganut ajaran Millah Abraham dengan hukuman yang berbeda-beda. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada 15 Januari 2026, setelah sebelumnya persidangan sempat tertunda akibat banjir besar yang melanda Aceh Utara.
Keenam terdakwa dalam perkara ini masing-masing Harun Arrasyid (60), Imam II ajaran Millah Abraham asal Kabupaten Bireuen, Nazari A Jalil (53), wiraswasta asal Aceh Utara dan Eko Sayono (38), karyawan swasta asal Jakarta Utara. Selanjutnya, Robby Heldy (38), karyawan swasta asal Medan, Abdi Ardiansyah (48), wiraswasta asal Medan Barat; serta Mercusuar (27), pemuda asal Kabupaten Bireuen.
Hukuman Berbeda
- Robby Heldy dijatuhi uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama dua tahun.
- Harun Arrasyid dan Nazari A Jalil masing-masing divonis dua tahun empat bulan penjara.
- Eko Sayono, Mercusuar, dan Abdi Ardiansyah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Konteks Sidang
Persidangan perkara ini sempat tertunda sejak akhir November 2025 karena gedung MS Lhoksukon di Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, terendam banjir. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Fauzi, dengan hakim anggota Tubagus Sukron Tamimi dan Frandi Alugu.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 ayat (2) juncto Pasal 7 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak Sosial
Putusan ini memiliki dampak signifikan bagi masyarakat Aceh Utara, terutama dalam konteks otonomi khusus dan kebijakan daerah yang mengacu pada syariat Islam. Hukuman yang diberikan diharapkan dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.
Edukasi Masyarakat
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh tentang pentingnya mematuhi peraturan daerah, terutama dalam konteks syariat Islam yang berlaku di Aceh. Pendidikan dan pemahaman tentang peraturan daerah dapat membantu mencegah kasus serupa di masa depan.
