Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pelaku Usaha Aceh Diminta Urus Izin Air Tanah Sebelum 31 Maret

6 hari yang lalu

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha di Tanah Rencong untuk segera mengurus perizinan penggunaan air tanah sebelum 31 Maret 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, menjelaskan bahwa penataan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024, dan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan, karena air tanah adalah kekayaan alam yang harus dikelola secara bijaksana.

Detail Regulasi dan Prosedur

  • Batas Waktu: Pelaku usaha diwajibkan untuk mengurus izin sebelum 31 Maret 2026.
  • Sanksi: Bagi yang tidak mematuhi aturan, akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Proses Pengajuan: Dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id dengan jangka waktu penyelesaian 14 hari kerja.
  • Pendampingan: Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan DPMPTSP Aceh berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi.

Kontak Informasi

  • Hotline DESDM Aceh: 0851-1721-0196 (WA Only) atau 0811-678-1139
  • Email: [email protected]
  • Website: esdm.acehprov.go.id atau dpmptspacehprov.go.id

Taufik juga mengajak masyarakat untuk mengecek kewenangan wilayah sungai melalui laman https://peta.ct.ws.

Pelaku Usaha Aceh Diminta Urus Izin Air Tanah Sebelum 31 Maret
0123456789