Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Bima, Dipecat Atas Kasus Narkoba 488 Gram

11 Februari 2026 12:10

AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, dipecat setelah terbukti positif sabu dan menyimpan 488 gram narkoba. Kasus ini mengungkap korupsi dalam kepolisian dan upaya Polda NTB untuk menjaga integritas.

AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan barang bukti sabu seberat 488 gram yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pulau Sumbawa. Ia juga dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.

Kasus Narkoba di NTB

  • AKP Malaungi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan 488 gram sabu di rumah dinasnya.
  • Hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.
  • Kasus ini terungkap dari penangkapan Bripka K dan rekannya yang terlibat peredaran sabu.
  • Polda NTB mengamankan sabu seberat 35,76 gram dan uang tunai Rp88,8 juta dari penangkapan sebelumnya.

Tindak Lanjut dan Komitmen Polda NTB

  • AKP Malaungi dipecat dengan hormat (PTDH) setelah sidang KKEP.
  • Polda NTB still mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
  • Langkah tegas ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap Polri.

Dampak dan Implikasi

  • Kasus ini mengungkap korupsi dalam kepolisian dan upaya Polda NTB untuk menjaga integritas.
  • Polda NTB menyatakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan oknum internal Polri.
AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Bima, Dipecat Atas Kasus Narkoba 488 Gram
0123456789