News
Forkopimda Nagan Raya Atur Jam Jual Takjil Mulai Pukul 15.30 WIB
22 Februari 2026 16:37
Forkopimda Nagan Raya menerbitkan seruan bersama untuk mengatur jam jual takjil mulai pukul 15.30 WIB selama Ramadhan 1447 H. Larangan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah dan ketertiban umum. Pelanggar akan ditertibkan. Seruan juga melarang live music dan hiburan lainnya selama Ramadhan.
Bupati TR Keumangan menjelaskan bahwa seruan ini bertujuan agar masyarakat menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta memperkuat penerapan nilai-nilai Syariat Islam selama bulan Ramadan.
Aturan dan Larangan Selama Ramadhan
- Jam jual takjil: Dilarang menjual takjil dari pukul 05.00 WIB hingga 15.30 WIB.
- Hiburan: Dilarang menyelenggarakan live music, karaoke, dan permainan daring.
- Operasional usaha: Usaha makanan dan minuman harus tutup saat salat tarawih dan batas operasional hingga pukul 24.00 WIB.
- Penjualan sembako: Dilarang menimbun atau menumpuk bahan kebutuhan pokok.
- Kembang api: Dilarang menjual atau memperdagangkan kembang api dan petasan.
Imbauan untuk Warga Nonmuslim
Warga nonmuslim diimbau untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dengan tidak makan dan minum di tempat umum serta berpakaian sopan dan rapi saat beraktivitas di luar rumah.
