News
Gaji ASN Aceh Singkil Sedot 40 Persen APBD, Pembangunan Terhambat
19 Februari 2026 12:17
Belanja pegawai di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melebihi batas maksimal yang ditetapkan oleh undang-undang, yaitu 30 persen, dan menghambat upaya pembangunan di daerah tersebut.
Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengungkapkan kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan. Dia juga menyoroti ketidakseimbangan jumlah pegawai di beberapa instansi, seperti Puskesmas Gunung Meriah, yang memiliki lebih banyak pegawai daripada pasien yang dilayani.
Dampak terhadap Pembangunan
- Belanja pegawai mencapai 40 persen APBD, melebihi batas aturan 30 persen.
- Pembangunan terhambat karena alokasi dana yang terbatas.
- Sektor pendidikan dan kesehatan juga terpengaruh, dengan alokasi dana masing-masing sebesar 20 persen dan 10 persen.
Upaya Penanganan
- Bupati Safriadi Oyon melakukan lobi ke pemerintah pusat untuk mendapatkan tambahan anggaran.
- Dia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan efisiensi pegawai.
Tantangan ke Depan
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 mengharuskan belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen dari total belanja.
- Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat tahun 2027 mendatang.
