Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Gaji ASN Aceh Singkil Tembus 40% APBD, Pembangunan Terancam Terhenti

19 Februari 2026 12:42

Belanja pegawai di Kabupaten Aceh Singkil mencapai 40% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka ini melampaui batas maksimal 30% yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan dalam mengalokasikan dana untuk sektor-sektor penting lainnya seperti pendidikan dan kesehatan.

Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mengungkapkan bahwa belanja pegawai yang tinggi ini sangat membebani fiskal daerah. Selain gaji, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga menambah beban anggaran. Safriadi mencontohkan bahwa jumlah pegawai di Puskesmas Gunung Meriah lebih banyak daripada pasien yang dilayani, menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam alokasi sumber daya manusia.

Dampak terhadap Pembangunan

  • Belanja pegawai menyedot 40% APBD, meninggalkan sedikit ruang untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
  • Pendidikan dan kesehatan hanya mendapatkan alokasi 20% dan 10% dari APBD, yang tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat.
  • Operasional dan dana desa masing-masing mendapatkan 10%, menyisakan sangat sedikit untuk proyek-proyek pembangunan lainnya.

Upaya Penyelesaian

  • Bupati Safriadi Oyon melakukan lobi anggaran ke pemerintah pusat untuk mendapatkan dana tambahan.
  • Pemerintah daerah berencana melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah pegawai di instansi yang kelebihan tenaga.
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diminta untuk melakukan evaluasi dan efisiensi di seluruh instansi pemerintah.

Kondisi ini menuntut perhatian serius dari semua pihak untuk memastikan bahwa anggaran daerah dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Singkil.

Gaji ASN Aceh Singkil Tembus 40% APBD, Pembangunan Terancam Terhenti
0123456789