News
Polisi Amankan 33 Motor Knalpot Brong Ganggu Ibadah Ramadan di Banda Aceh
6 hari yang lalu
Polisi mengamankan 33 unit sepeda motor dengan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan ibadah Ramadan di Banda Aceh. Penindakan dilakukan dalam sepekan terakhir sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum selama bulan suci.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh, Iptu Erfan Gustiar, menyatakan bahwa pelanggaran masih sering ditemukan meskipun telah dilakukan sosialisasi. Kendaraan yang diamankan dikenakan sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dampak dan Penanganan
- 33 motor dengan knalpot brong diamankan dan dikenakan sanksi tilang.
- Kendaraan dapat diambil kembali jika pemilik mengganti komponen yang tidak sesuai standar.
- Mayoritas pelanggar adalah anak muda, sehingga polisi mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi penggunaan kendaraan.
- Penindakan bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan dan mencegah gangguan ketertiban umum.
Polisi terus melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama selama bulan Ramadan.
