Kembalihukum

Polres Nagan Raya tegas tindak balap liar dan knalpot brong di Ramadhan

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

25 Feb 2026

Polres Nagan Raya tegas tindak balap liar dan knalpot brong di Ramadhan

Polres Nagan Raya akan menindak tegas pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Tindakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah masyarakat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, menekankan pentingnya penertiban ini untuk kenyamanan dan keselamatan bersama. Penindakan meliputi penyitaan kendaraan selama satu bulan dan penggantian knalpot brong dengan standar.

Penindakan dan Sanksi

  • Penyitaan kendaraan selama satu bulan bagi pelaku balap liar dan pengguna knalpot brong.
  • Penggantian knalpot brong dengan knalpot standar sebagai syarat pengembalian kendaraan.
  • Pemanggilan orang tua/wali dan aparat desa untuk membuat surat pernyataan tidak menggunakan knalpot brong lagi.

Peran Masyarakat

  • Polisi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
  • Aparat desa dan orang tua/wali diminta berpartisipasi dalam membasmi penggunaan knalpot brong.
  • Polisi akan menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bagi pelaku yang tertangkap.

Tujuan Penertiban

  • Menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
  • Meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.