Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Mantan Pegawai Leasing Aceh Barat Ditahan Atas Penggelapan 30 Sepeda Motor

27 Januari 2026 15:17

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menahan seorang pria berinisial SG (29), warga Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. SG merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan leasing di Aceh Barat yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan 30 unit sepeda motor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi, mengatakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut dilakukan tersangka sejak 2024 hingga 2025.

Modus Operandi

  • Tersangka SG awalnya menghubungi seseorang berinisial F di Aceh Utara untuk mencarikan pembeli sepeda motor.
  • F kemudian mentransfer uang panjar sebesar Rp 5 juta ke rekening tersangka.
  • Keesokan harinya, SG mendatangi dealer di Jalan Meulaboh–Tapaktuan, Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, dan membayar uang muka sebesar Rp 4 juta.
  • Sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke loket mobil penumpang di Jalan Singgah Mata, Gampong Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan.
  • F kembali mentransfer sisa pembayaran sebesar Rp 6 juta.

Manipulasi Data

  • Tersangka mengumpulkan data nasabah lama berupa KTP dan KK dari grup WhatsApp internal.
  • Data administrasi tersebut dimanipulasi dengan mengubah alamat dan nama kabupaten menggunakan aplikasi pengolah gambar.
  • Foto lama pertemuan dengan nasabah digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi pengajuan kredit.
  • Seluruh berkas diunggah ke aplikasi MCF Mobile Survey untuk proses pengajuan kredit sepeda motor.

Modus tersebut dilakukan tersangka secara berulang-ulang. Total, sebanyak 30 unit sepeda motor dari sejumlah dealer berbeda berhasil digelapkan dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

Atas perbuatannya, SG disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Aceh Barat menahan mantan karyawan leasing atas penggelapan 30 sepeda motor.

Tersangka SG (29) dari Gampong Padang Rubek, Nagan Raya, diduga melakukan tindak pidana sejak 2024 hingga 2025.

Kasus ini melibatkan manipulasi data nasabah dan transfer uang panjar.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Mantan Pegawai Leasing Aceh Barat Ditahan Atas Penggelapan 30 Sepeda Motor
0123456789