Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

Mantan BKAD Jeunieb Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Korupsi Dana SPP

30 Januari 2026 19:59

Putusan tersebut dibacakan secara daring, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Saptika Handini di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 30 Januari 2026.

“Dikarenakan terdakwa kurang sehat dan tidak dapat dihadirkan ke pengadilan, maka sidang putusan di laksanakan secara daring”, ujar Majelis Hakim.

Putusan Korupsi Dana SPP

Dalam amar putusan, Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), saat menjabat sebagai Ketua BKAD Jeunieb periode 2019-2023.

“Menyatakan terdakwa Anwar Ibrahim terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, Anwar Ibrahim juga dijatuhi denda Rp50 juta, Subsider 50 hari kurungan.

Kerugian Keuangan Negara

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp856,3 juta. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, Muhammad Furqan Ismi, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) senilai Rp856 juta.

Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara arau Rp667 juta, maka sisa kewajiban disesuaikan dengan nilai tersebut.

Setelah putusan dibacakan, JPU dan terdakwa menyatakan pikir-pikir dulu.

Mantan BKAD Jeunieb Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Korupsi Dana SPP
0123456789