Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

IRT Aceh Besar Gelapkan Mobil Rental untuk Tukar Sabu, Ditangkap Polisi

2 jam yang lalu

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NUR (34) asal Montasik, Aceh Besar, ditangkap oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Mobil tersebut kemudian ditukar dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons.

Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (3/3/2026). Kronologi kejadian bermula pada September 2025, ketika pelaku merental mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO dengan alasan akan berangkat ke Lhokseumawe selama lima hari. Namun, setelah jatuh tempo, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut.

Kronologi Kejadian

  • September 2025: Pelaku merental mobil dari korban dengan janji akan mengembalikannya dalam lima hari.
  • Oktober 2025: Korban melaporkan kehilangan mobilnya ke Polresta Banda Aceh.
  • Maret 2026: Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di Lambhuk, Banda Aceh.

Hasil Pemeriksaan

  • Mobil rental ditukar dengan sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Aceh Utara.
  • Pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh.
  • Tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban.

Kasus ini menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba dan kejahatan properti di Aceh. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kejahatan kepada pihak berwajib.

IRT Aceh Besar Gelapkan Mobil Rental untuk Tukar Sabu, Ditangkap Polisi