News
Sopir Air Kemasan di Nagan Raya Gelapkan Uang Perusahaan Hampir Rp89 Juta
22 Januari 2026 22:28
Seorang sopir air kemasan di Nagan Raya, Aceh, diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp88,97 juta. Tersangka berinisial D.D. (55) ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya setelah laporan dari korban Muktaruddin, seorang sopir warga Desa Kuta Trieng, Kecamatan Darul Makmur.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara tersangka dan perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara pada tahun 2023. Tersangka diwajibkan menyetorkan uang hasil penjualan air kemasan merek IE AQILA secara penuh, namun diduga kerap menyetorkan uang tidak secara penuh.
Kronologi Kasus
- Tersangka D.D. bekerja sebagai sopir pengantar air minum dalam kemasan kotak merek IE AQILA.
- Setiap sekali muatan kendaraan membawa sebanyak 1.120 kotak air, dengan harga pabrik Rp12.000 per kotak dan dijual kepada konsumen seharga Rp14.000 per kotak.
- Tersangka diwajibkan menyetorkan uang mobil sebesar Rp1.000.000 setiap kali pengangkutan karena menggunakan kendaraan milik perusahaan.
- Pembayaran kepada pihak perusahaan dilakukan setelah seluruh barang terjual.
Dampak dan Penyidikan
- Perusahaan CV. Heri Mulia Bersaudara mengalami kerugian sebesar Rp88.970.000 sejak tahun 2023 hingga 2025.
- Tersangka dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
- Penyidikan masih berlangsung dengan tersangka ditahan di Polres Nagan Raya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan pihak lain dan tetap patuh terhadap hukum.
Imbauan Kepada Masyarakat
- Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Penahanan terhadap tersangka merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah memenuhi unsur pidana.
