News
Polda Aceh Tangkap Pendeta Duga Ujaran Kebencian, Gema MA Apresiasi
22 Februari 2026 10:53
Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh, atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Tersangka, yang juga pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ditangkap di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan dipulangkan ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
Ketua DPW Gema MA Aceh, Mahdi Andela, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Penangkapan
- Tersangka: Dedi Saputra, pendeta asal Aceh
- Dugaan Tindak Pidana: Ujaran kebencian dan penistaan agama
- Lokasi Penangkapan: Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tempat Penahanan: Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh
Respons Gema MA Aceh
- Mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh
- Berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan
- Mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi informasi di media sosial
Dampak dan Harapan
Penangkapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Aceh. Gema MA Aceh menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat.
