Kembalihukum

Polda Aceh Tangkap Pendeta Duga Ujaran Kebencian, Gema MA Apresiasi

Penulis

serambinews.com

Tanggal

22 Feb 2026

Polda Aceh Tangkap Pendeta Duga Ujaran Kebencian, Gema MA Apresiasi

Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap Dedi Saputra, pendeta asal Aceh, atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Tersangka, yang juga pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, ditangkap di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan dipulangkan ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Ketua DPW Gema MA Aceh, Mahdi Andela, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Detail Penangkapan

  • Tersangka: Dedi Saputra, pendeta asal Aceh
  • Dugaan Tindak Pidana: Ujaran kebencian dan penistaan agama
  • Lokasi Penangkapan: Bengkayang, Kalimantan Barat
  • Tempat Penahanan: Rumah Tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Aceh

Respons Gema MA Aceh

  • Mengapresiasi langkah cepat Polda Aceh
  • Berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan
  • Mengajak masyarakat menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi informasi di media sosial

Dampak dan Harapan

Penangkapan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat di Aceh. Gema MA Aceh menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.