News
GeMPAR Aceh Desak Cabut Aturan Bantuan Banjir, Takut Konflik Sosial
15 Februari 2026 14:08
Gerakan Masyarakat Partisipatif (GeMPAR) Aceh melayangkan protes keras terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026. Aturan yang diteken pada 10 Februari 2026 tersebut dinilai merugikan puluhan ribu warga terdampak banjir di Aceh karena memangkas kriteria penerima bantuan perbaikan rumah.
Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi, SH, mendesak Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri selaku Kasatgas Pemulihan Rehab Rekon Pasca Bencana untuk segera mencabut atau merevisi aturan tersebut. Menurut Auzir, pangkal persoalan terletak pada perubahan standar klasifikasi "rusak ringan". Sebelumnya, merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) BNPB, kategori rusak ringan dihitung dari persentase 0 persen hingga 30 %. Namun, dalam Kepmendagri terbaru, batas bawah dinaikkan menjadi di atas 20 % hingga 30 %.
Perubahan ini menggugurkan hak sebagian besar masyarakat. Warga yang rumahnya rusak 5 % hingga 10 % berdasarkan verifikasi lapangan kini tersingkir dari daftar penerima bantuan APBN. Ironisnya, proses verifikasi lapangan oleh tim yang melibatkan mahasiswa dan lembaga media telah selesai pada 26-27 Januari 2026, jauh sebelum Kepmendagri tersebut terbit.
Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi gesekan di tingkat akar rumput. Auzir mempertanyakan nasib puluhan ribu warga yang namanya kini "terdepak" dari skema pusat. Ia meragukan kesiapan anggaran daerah untuk menutupi celah tersebut. Apakah mereka akan ditanggulangi melalui APBA atau APBK masing-masing kabupaten/kota? Kita tahu anggaran daerah sangat terbatas. Apakah nilainya akan tetap sama sebesar Rp15 juta? Ini yang harus dijawab pemerintah, tegasnya.
GeMPAR juga menyoroti rumitnya mekanisme pertanggungjawaban dana bantuan yang dinilai terlalu birokratis, mirip dengan program reguler BSPS Kementerian PUPR, bukan seperti bantuan darurat bencana. Auzir mengingatkan bahwa korban bencana tidak hanya membutuhkan perbaikan fisik bangunan, tetapi juga penggantian alat rumah tangga yang hancur.
Pemerintah jangan terlalu kaku dengan urusan administratif. Ini bantuan untuk korban bencana, bukan bantuan stimulan biasa, tambahnya. GeMPAR meminta Presiden melalui Mendagri Tito Karnavian memberikan dispensasi agar skema awal (kerusakan 0-30 %) tetap diberlakukan guna mencegah disparitas dan kesenjangan sosial. Jika aturan ini tetap dipaksakan, GeMPAR mengkhawatirkan aparatur desa hingga pemerintah daerah akan menjadi sasaran kemarahan warga.
Oleh karena itu, pihaknya juga mendesak para Bupati, Walikota, serta Gubernur Aceh untuk segera melayangkan surat keberatan secara resmi. Jangan sampai kebijakan pusat merusak reputasi pemerintah di daerah. Revisi Kepmendagri ini adalah harga mati untuk menjaga kondusivitas sosial di Aceh, pungkas Auzir Fahlevi.
