News
GeRAK Aceh Barat Laporkan Dugaan Korupsi Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Kapolri
17 Februari 2026 20:40
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, menyurati Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh oleh PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM). Surat tersebut diserahkan langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta pada Kamis (12/2/2026).
Laporan ini didasarkan pada dugaan pungutan liar (pungli) dan maladministrasi yang dilaporkan Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli, SE, pada 30 April 2024. GeRAK Aceh Barat menduga proses pengelolaan pelabuhan telah cacat prosedural dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan Korupsi dan Pungutan Liar
- Proses pengelolaan pelabuhan diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
- Kutipan retribusi yang dilakukan oleh PT MPM dianggap ilegal.
- Hasil kutipan retribusi diduga tidak disetorkan ke kas daerah.
Perkembangan Penyelidikan
- Polda Aceh melalui Ditreskrimsus telah memulai penyelidikan sejak 6 Juni 2024.
- Hingga Februari 2026, perkembangan penanganan perkara belum diketahui secara jelas.
- GeRAK Aceh Barat meminta Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas.
Pentingnya Penuntasan Kasus
- Penuntasan kasus ini dinilai penting untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum.
- Diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
- GeRAK Aceh Barat yakin penanganan profesional dan transparan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
