Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

GeRAK Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi BBM BPBD Aceh Selatan Rp 2,1 Miliar

22 Januari 2026 19:27

Gerakan Anti-Korupsi (GeRAK) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk segera menyelidiki dugaan korupsi dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Selatan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya indikasi kuat praktik korupsi dengan nilai mencapai Rp 2,1 miliar.

Koordinator GeRAK, Askhalani, menyatakan bahwa temuan BPK tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat tindak pidana korupsi. BPK menemukan penggunaan struk kosong untuk pembelian BBM jenis Dexlite senilai Rp 1,5 miliar dan kelebihan pembayaran solar sebesar Rp 670 juta.

Temuan BPK

  • BPBD Aceh Selatan merealisasikan belanja BBM jenis Dexlite sebesar Rp 1,5 miliar untuk penanganan darurat bencana Tahun Anggaran 2024.
  • Pembelian tersebut diduga menggunakan modus struk kosong, tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
  • BPK juga menemukan kelebihan pembayaran untuk pembelian BBM jenis solar senilai Rp 670 juta, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga maupun volume BBM yang seharusnya diterima.

Klaim BPBD Aceh Selatan

  • BPBD Aceh Selatan mengklaim pembelian BBM dilakukan di lima SPBU di wilayah Aceh Selatan.
  • Namun, hasil konfirmasi BPK kepada pihak SPBU tidak menemukan adanya transaksi penjualan BBM jenis Dexlite yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Realisasi Anggaran

  • Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan Belanja Tak Terduga sebesar Rp 7,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024.
  • Realisasi mencapai Rp 7,09 miliar atau 92,13 persen, dengan Rp 4,58 miliar dialokasikan untuk kegiatan penanganan darurat bencana.

Askhalani menilai tingginya realisasi anggaran tanpa dukungan pertanggungjawaban yang sah merupakan sinyal serius bagi aparat penegak hukum. Temuan BPK sudah cukup menjadi pintu masuk penyidikan untuk mencegah preseden buruk dalam pengelolaan anggaran bencana di Aceh Selatan.

Dampak Potensial

  • Pengelolaan anggaran bencana yang tidak transparan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
  • Korupsi dalam pengelolaan anggaran bencana dapat menghambat upaya penanganan bencana dan pemulihan pasca-bencana.
  • Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah praktik serupa di masa depan dan memastikan anggaran bencana digunakan secara efektif dan efisien.
GeRAK Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi BBM BPBD Aceh Selatan Rp 2,1 Miliar
0123456789