News
GeRAK Desak Polda Aceh Usut BTT Penanganan Banjir 2025, Anggaran Rp 71 Miliar
10 Februari 2026 20:45
GeRAK Desak Polda Aceh Usut BTT Penanganan Banjir 2025, Anggaran Rp 71 Miliar
GeRAK mendesak Polisi Daerah (Polda) Aceh untuk mengusut penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir besar di sejumlah wilayah Aceh. Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menegaskan penggunaan anggaran BTT bersumber dari keuangan daerah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel karena digunakan dalam kondisi darurat bencana, yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Askhalani mengatakan GeRAK Aceh menerima sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait penanganan banjir besar yang dinilai tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang dikucurkan. Keluhan tersebut mulai dari distribusi bantuan yang tidak merata, keterlambatan penanganan di lapangan, hingga dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa.
GeRAK Desak Polda Aceh Usut BTT Penanganan Banjir 2025
- Anggaran BTT Rp 71,490,612,745 dialokasikan untuk penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.
- GeRAK Aceh menerima laporan masyarakat tentang penanganan banjir yang tidak sebanding dengan anggaran yang dikucurkan.
- Keluhan masyarakat termasuk distribusi bantuan yang tidak merata, keterlambatan penanganan di lapangan, dan dugaan mark up dalam pengadaan barang dan jasa.
- GeRAK mendorong BPK dan APIP untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan BTT penanganan banjir Aceh tahun anggaran 2025.
Askhalani menilai pengawasan terhadap penggunaan BTT tidak boleh hanya bersifat administratif. Aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh proses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Selain mendesak Polda Aceh, GeRAK juga mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan audit khusus terhadap penggunaan BTT penanganan banjir Aceh tahun anggaran 2025.
“Bencana jangan dijadikan ladang bancakan. Kalau ada yang bermain di atas penderitaan rakyat, itu kejahatan serius,” tegasnya.
Sebelumnya, GeRAK Aceh juga mempertanyakan transparansi realisasi BTT Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 yang digunakan untuk penanganan bencana hidrometeorologi. Askhalani menyebut realisasi anggaran tersebut tidak disampaikan secara rinci kepada publik.
“Realisasi BTT ini tidak diketahui secara jelas digunakan untuk apa saja dan di wilayah mana. Akses informasinya sangat tertutup,” kata Askhalani.
Ia menilai ketertutupan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai peruntukan dana yang telah direalisasikan. Oleh karena itu, GeRAK Aceh meminta BPK RI melakukan audit khusus guna memastikan anggaran negara digunakan secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh telah merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 71.490.612.745 untuk penanganan bencana hidrometeorologi yang melanda berbagai wilayah Aceh sejak akhir 2025. Dari total alokasi BTT 2025 sebesar Rp 80.973.612.274, anggaran tersebut diklaim digunakan untuk mendukung penanganan darurat, evakuasi korban, penyediaan logistik pengungsian, pelayanan kesehatan, serta pemulihan awal infrastruktur terdampak bencana.
