Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Duga Mark Up Obat Rp 2,7 Miliar di Dinkes Aceh Selatan, GeRAK Desak Penanganan

24 Januari 2026 21:23

Dugaan mark-up dalam pengadaan obat senilai Rp 2,7 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh Selatan tahun anggaran 2022 menjadi sorotan. Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, menduga adanya kenaikan harga obat hingga 50% lebih mahal dibandingkan harga katalog elektronik. Dugaan ini juga melibatkan aliran dana dan keterlibatan pihak tertentu dalam proses pengadaan.

Selain pengadaan obat, Dinkes Aceh Selatan juga melakukan pengadaan alat USG dengan nilai kontrak mencapai Rp 3 miliar pada tahun anggaran yang sama. Kedua pengadaan tersebut menggunakan metode e-purchasing dan kini menjadi perhatian publik.

Poin-Poin Penting

  • Dugaan mark-up: Harga obat diduga naik hingga 50% dari harga katalog elektronik.
  • Nilai pengadaan: Obat senilai Rp 2,7 miliar dan alat USG senilai Rp 3 miliar.
  • Metode pengadaan: Kedua pengadaan menggunakan metode e-purchasing.
  • Desakan GeRAK: GeRAK mendesak aparat hukum untuk memberikan penjelasan dan tindak lanjut kepada publik.

GeRAK Aceh mempertanyakan perkembangan penanganan perkara ini. Publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang dilakukan aparat penegak hukum. Hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun penjelasan dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Dampak Potensial

  • Kesehatan masyarakat: Dugaan mark-up dapat berdampak pada ketersediaan dan kualitas obat bagi masyarakat Aceh Selatan.
  • Keuangan daerah: Jika dugaan mark-up terbukti, dapat merugikan keuangan daerah dan mengurangi anggaran untuk layanan kesehatan lainnya.
  • Kepercayaan publik: Kasus ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap proses pengadaan dan transparansi pemerintah daerah.

GeRAK Aceh terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak aparat hukum untuk segera memberikan kejelasan kepada publik. Masyarakat Aceh Selatan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan transparan dan adil.

Langkah Selanjutnya

  • Penjelasan aparat hukum: Publik menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan mark-up.
  • Transparansi proses: Diharapkan proses pengadaan obat dan alat kesehatan di Aceh Selatan dapat lebih transparan dan akuntabel.
  • Pemantauan publik: Masyarakat dan organisasi anti-korupsi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Duga Mark Up Obat Rp 2,7 Miliar di Dinkes Aceh Selatan, GeRAK Desak Penanganan
0123456789