News
Karhutla di Aceh Barat: GeRAK Nilai Penegakan Hukum Lemah dan Desak Sanksi Adat
22 Januari 2026 12:56
Kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) di Aceh Barat kembali menjadi sorotan. Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat menilai penegakan hukum terhadap peristiwa ini masih lemah. Mereka mendesak aparat untuk lebih tegas dalam melakukan pencegahan dan menggencarkan sosialisasi hingga ke desa-desa.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyatakan bahwa kebakaran lahan seluas 10 hektare di Gampong Suak Raya dan Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, diduga disebabkan oleh unsur kesengajaan. Dugaan ini diperkuat dengan adanya asumsi bahwa pemilik lahan membakar lahan untuk meminimalisir biaya land clearing.
Dampak Karhutla di Aceh Barat
- Kerugian Lingkungan: Kebakaran lahan menyebabkan kerusakan ekosistem dan biodiversitas, memusnahkan vegetasi, habitat alami, serta flora dan fauna endemik.
- Kerugian Kesehatan: Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap yang dapat menimbulkan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan gangguan kesehatan lainnya bagi masyarakat.
- Dugaan Kesengajaan: GeRAK menduga ada unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi, yang didukung oleh asumsi pemilik lahan yang ingin meminimalisir biaya land clearing.
- Desakan Sanksi Adat: GeRAK mendorong pemerintah daerah untuk membuat aturan Qanun dan mengusulkan sanksi adat dari desa untuk para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan.
Edy menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu segera mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut. Mereka diminta untuk tidak menerima begitu saja alibi penyebab kebakaran akibat pembakaran sampah atau puntung rokok. GeRAK mendorong agar proses ini segera diselesaikan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan di Aceh Barat.
Aturan Hukum yang Berlaku
- Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020: Mengatur tentang Cipta Kerja, yang mempertegas sanksi bagi pelaku pembakaran lahan.
GeRAK berharap bahwa dengan penegakan hukum yang tegas dan sanksi adat yang diterapkan, kasus Karhutla di Aceh Barat dapat diminimalisir dan tidak terus berulang setiap tahun.
