News
GeRAK Surati Kapolri Soal Dugaan Korupsi Pelabuhan Jetty Meulaboh
18 Februari 2026 09:45
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh melayangkan permohonan supervisi penanganan laporan dugaan korupsi dalam pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh ke Markas Besar Polri di Jakarta. Surat tersebut diserahkan langsung pada pekan lalu, menandakan kekhawatiran serius terhadap proses pengelolaan pelabuhan yang diduga cacat prosedur dan merugikan keuangan negara.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menjelaskan bahwa sejak awal kerjasama pengelolaan aset daerah tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan pelanggaran mencakup pungutan retribusi yang tidak sesuai aturan dan tidak disetorkan ke kas daerah.
Dugaan Korupsi dan Kronologi
- 30 April 2025: Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat, Ramli, melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh ke Polda Aceh.
- 6 Juni 2024: Ditreskrimsus Polda Aceh memulai penyelidikan atas laporan tersebut.
- Februari 2026: Perkembangan penyelidikan oleh Subdit III Tipidkor Polda Aceh belum diketahui secara jelas.
Permintaan GeRAK
GeRAK meminta Kapolri untuk menindaklanjuti laporan ini secara tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan fakta, data, serta kronologi yang telah dipaparkan, laporan tersebut dinilai telah memenuhi unsur adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara secara terencana.
