Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Aceh Capai Rp 992 Triliun

31 Januari 2026 18:24

PPATK mengungkap perputaran uang tambang emas ilegal (PETI) di Indonesia sepanjang 2023–2025 mencapai lebih dari Rp 992 triliun. Aktivitas ini tersebar di berbagai daerah strategis, termasuk Aceh, dan melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa PETI tidak hanya terjadi di satu wilayah, melainkan tersebar di berbagai daerah strategis seperti Aceh, Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa.

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

  • Nilai total perputaran dana: Rp 992 triliun
  • Nominal transaksi terdeteksi: Rp 185 triliun
  • Dana mengalir ke perusahaan besar: Rp 155 triliun
  • Ekspor ke negara lain: Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat

Ancaman yang Ditimbulkan

  • Ekonomi: Negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan devisa
  • Lingkungan: Merusak ekosistem hutan, sungai, dan tanah
  • Sosial: Masyarakat lokal bekerja tanpa perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan

PPATK menegaskan bahwa hasil analisis ini telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, khususnya Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ivan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menindak tegas jaringan PETI, mengingat skala perputaran dana yang sangat besar dan dampaknya yang meluas.

Kasus PETI menjadi gambaran nyata bagaimana aktivitas ilegal dapat menciptakan ekonomi bayangan dengan nilai hampir setara APBN. Penindakan terhadap jaringan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan masyarakat, dan reputasi Indonesia di mata dunia.

Perputaran Uang Tambang Emas Ilegal di Aceh Capai Rp 992 Triliun
0123456789