Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Teuku Muttaqin Mansur, mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera melantik pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) yang baru. Penundaan pelantikan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berisiko mengganggu pembinaan lembaga adat di Aceh.
Muttaqin menilai polemik yang berlarut-larut dapat merusak fungsi strategis lembaga adat di Aceh. Ia juga menyoroti penafsiran terkait dugaan rangkap jabatan yang menjadi dasar polemik, menjelaskan bahwa jabatan profesor merupakan jabatan fungsional yang berbeda dengan jabatan struktural.
Desakan untuk Pelantikan Segera
- Dasar Hukum Lemah: Muttaqin menyatakan tidak ada alasan hukum untuk menunda pelantikan pengurus MAA.
- Rangkap Jabatan: Jabatan profesor tidak dapat dikategorikan sebagai rangkap jabatan karena bersifat fungsional, bukan struktural.
- Konsekuensi Administratif: Jika terdapat konsekuensi administratif seperti tunjangan, hal itu dapat diselesaikan tanpa menghambat proses pelantikan.
- Kritik terhadap BKN: Penafsiran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dinilai melampaui kewenangan dan tidak relevan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019.
Pentingnya Peran MAA
Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran penting dalam menjaga dan membina adat istiadat di Aceh. Penundaan pelantikan pengurus MAA dapat mengganggu keberlanjutan peran tersebut dan berdampak pada stabilitas sosial dan budaya di Aceh.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

