News
Gubernur Aceh Percepat Tender APBA 2026 untuk Pemulihan Ekonomi Pasca Bencana
4 hari yang lalu
Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memulai proses tender pengadaan barang dan jasa paling lambat akhir Februari 2026. Instruksi ini disampaikan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Percepatan Kegiatan APBA 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Aceh.
Target serapan anggaran ditetapkan sebesar 25% pada Triwulan I, dengan fokus pada program strategis yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat dan penanggulangan bencana.
Langkah-Langkah Percepatan Tender
- Finalisasi SK Pejabat: Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) wajib memastikan SK Pejabat Pengadaan tuntas sebelum 27 Februari 2026.
- Persiapan Dokumen: SKPA diminta segera menyelesaikan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) dan melakukan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada aplikasi SiRUP.
Prioritas Penggunaan Anggaran
- Pembersihan lingkungan
- Penanganan area produksi seperti sawah, tambak, dan kebun
- Perbaikan fasilitas publik seperti pasar, jalan, dan jembatan
Gubernur Aceh menegaskan bahwa percepatan realisasi anggaran bukan sekadar urusan administratif, melainkan wujud nyata upaya pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat dan bangkit dari situasi pascabencana.
