News
Gubernur Aceh Tetapkan Transisi Darurat Bencana 90 Hari, Fokus pada Pemulihan
29 Januari 2026 23:23
Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi menetapkan peralihan penanganan bencana Aceh dari status tanggap darurat ke transisi darurat menuju pemulihan selama 90 hari, mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan kaji cepat Tim BPBA dan Surat Mendagri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tanggal 29 Januari 2026.
Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda Aceh, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk menjalankan beberapa hal krusial selama masa transisi. Prioritas utama mencakup keberlanjutan koordinasi lintas sektor dalam upaya pertolongan, jaminan pemenuhan kebutuhan dasar, dan perlindungan bagi kelompok rentan maupun pengungsi di wilayah terdampak.
Prioritas Utama
- Koordinasi lintas sektor: Upaya pertolongan dan pemulihan bencana.
- Pemenuhan kebutuhan dasar: Perlindungan bagi kelompok rentan dan pengungsi.
- Kelancaran logistik: Jalan Tol Sibanceh (Sigli - Banda Aceh) Seksi 1 ruas Padang Tiji - Seulimum tetap beroperasi.
- Bebas barcode pengisian bahan bakar bersubsidi: Proses persiapan pelaksanaan rehab-rekon pascabencana.
- Optimisasi sumber daya dan pendanaan: APBA (Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh).
- Rencana R3P: Rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dijadwalkan rampung awal Februari 2026 dan diserahkan kepada BNPB pada 3 Februari 2026.
