News
Delapan Perusahaan Gugat di PN Lhoksukon, Aceh Utara, Kerusakan Lingkungan
27 Januari 2026 08:06
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, segera menggelar sidang perdana gugatan dugaan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang menyeret delapan perusahaan, Kamis, 29 Januari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-LH/2026/PN Lsk.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra PN Lhoksukon mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Namun, hingga kini petitum gugatan belum ditampilkan secara terbuka dalam sistem SIPP.
Delapan Perusahaan Digugat
Gugatan tersebut diajukan oleh Marhaban sebagai penggugat. Delapan perusahaan yang digugat yakni:
- PT Linge Mineral Resources (LMR)
- PT Rajawali Telekomunikasi Selular (RTS)
- PT Woyla Aceh Minerals (WAM)
- PT Aceh Nusa Indrapuri (ANI)
- PT Aloer Timur
- PT Tusam Hutan Lestari
- PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk
- PT Golden Agri Resources (GAR) VIII
Pihak Terlibat
Selain perusahaan swasta, gugatan tersebut juga melibatkan unsur pemerintah pusat dan daerah sebagai tergugat, yakni:
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Bupati Aceh Utara
- PTPN IV Regional 6
Proses Gugatan
Gugatan didaftarkan ke PN Lhoksukon pada 12 Januari 2026. Dalam perkara ini, penggugat menunjuk Sagittarius sebagai kuasa hukum.
Dampak dan Implikasi
Gugatan ini dapat memiliki dampak signifikan bagi lingkungan dan masyarakat Aceh Utara. Pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang terpengaruh oleh kerusakan lingkungan.
Urgensi Sidang
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Pengadilan diharapkan dapat menyelesaikan perkara ini dengan adil dan transparan.
Edukasi dan Keterlibatan Masyarakat
Gugatan ini juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat Aceh Utara tentang pentingnya perlindungan lingkungan dan keterlibatan pemerintah serta perusahaan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Konteks Lokal
Aceh Utara, dengan keunikan budayanya dan otonomi khusus, memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan lingkungan. Gugatan ini dapat menjadi titik awal untuk meningkatkan kesadaran dan tindakan dalam perlindungan lingkungan di wilayah ini.
