Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

RS PMI Aceh Utara Kalah Gugatan, Hakim Perintah Bayar Utang Rp 2 Miliar

3 hari yang lalu

Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe memenangkan gugatan PT Peugot Konstruksi terhadap RS PMI Aceh Utara terkait wanprestasi pembayaran proyek renovasi. Hakim memerintahkan RS PMI Aceh Utara membayar utang pokok sebesar Rp 1.688.454.000 dan bunga moratoir sebesar Rp 405.228.960. Putusan ini diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi pencari keadilan.

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja rehabilitasi gedung RS PMI Aceh Utara pada April 2018 dengan nilai kontrak Rp 2.067.514.000. Meskipun pekerjaan telah rampung 100 persen dan diserahterimakan pada Desember 2018, pihak tergugat tidak melunasi pembayaran.

Detail Putusan Hakim

  • Hakim menetapkan tergugat terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
  • Hakim menghukum tergugat membayar sisa utang pokok sebesar Rp 1.688.454.000.
  • Hakim juga menghukum tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun, yakni senilai Rp 405.228.960.
  • Hakim menolak dalil tergugat yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur.

Dampak dan Harapan

  • PT Peugot Konstruksi telah menderita kerugian materiil yang signifikan selama bertahun-tahun.
  • Putusan ini diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
  • RS PMI Aceh Utara diharapkan memiliki iktikad baik untuk segera mengeksekusi putusan ini secara sukarela.
RS PMI Aceh Utara Kalah Gugatan, Hakim Perintah Bayar Utang Rp 2 Miliar