News
Habib Bahar Tersangka Aniaya Anggota Banser di Tangerang, Ponsel Korban Dirampas
02 Februari 2026 09:30
Polres Metro Tangerang Kota menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Insiden terjadi usai Bahar memberikan ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada 21 Januari 2026.
Korban, yang awalnya datang untuk mendengarkan ceramah, mengalami kekerasan saat hendak mendekat ke arah panggung. Polisi belum merinci secara detail pemicu penganiayaan tersebut.
Kronologi Kejadian
- Korban dipukul oleh pengawal dan dibawa ke rumah salah satu tersangka
- Penganiayaan berlanjut di dalam kamar dari pukul 24.30 WIB sampai 03.00 WIB
- Korban kehilangan telepon genggam yang diduga dirampas oleh salah satu pelaku
- Total ada tiga tersangka lain selain Bahar
Tanggapan dan Tindak Lanjut
- Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan kekecewaan atas penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya
- Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota
- Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026
- Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
