Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Konflik Kesaksian Menambah Kerumitan Kasus

02 Februari 2026 22:07

Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida. Kasus ini semakin kompleks dengan munculnya perdebatan sengit mengenai kesaksian saksi kunci.

Isnawati Hasan, ibunda Habib, melaporkan Fitri Yulita, istri korban, ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong. Isnawati menilai kesaksian Fitri tidak masuk akal karena jamaah laki-laki dan perempuan dipisah, dan Fitri sedang hamil besar.

Konflik Kesaksian

  • Isnawati menegaskan Bahar justru menjadi korban karena matanya dicolok oleh Rida.
  • Kuasa hukum Habib mendukung laporan balik dengan dasar UU ITE dan KUHP baru.
  • Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib sebagai tersangka penganiayaan.
  • Kasus bermula ketika Rida ingin bersalaman dengan Bahar, namun dihalangi pengawal acara.

Dampak Hukum

  • Bahar disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
  • Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
  • Konflik kesaksian menambah kerumitan proses hukum karena kredibilitas saksi menjadi faktor penting.
  • Publik menyoroti bagaimana aparat penegak hukum akan menilai bukti dan kesaksian yang saling bertolak belakang.
Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Konflik Kesaksian Menambah Kerumitan Kasus
0123456789