Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Haji Uma Khawatir Vonis Sandika Tak Melemahkan Warga Aceh Mencegah Kejahatan

02 Februari 2026 10:26

Anggota Komite I DPD RI, Haji Uma, berharap proses hukum terhadap Sandika dan tiga rekannya di Aceh Tengah tidak menjadi preseden buruk yang justru membuat masyarakat takut membantu memberantas kejahatan. Sandika dan rekannya dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena tindak pidana kekerasan terhadap anak, meskipun mereka hanya membantu menangkap pelaku pencurian mesin kopi.

Kasus ini bermula pada 17 Agustus 2025, ketika Sandika dan rekannya menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Mereka menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Silih Nara, tetapi tindakan tersebut berujung pada laporan dari orang tua terduga pelaku yang tidak terima anaknya mendapat perlakuan fisik.

Kronologi Kasus

  • 17 Agustus 2025: Sandika dan rekannya menangkap pelaku pencurian mesin kopi.
  • 21 Januari 2026: JPU menuntut Sandika dan rekannya dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
  • KUHP Baru: Kasus ini berlaku KUHP baru yang efektif sejak 2 Januari 2026.

Prinsip Pembelaan Terpaksa

Haji Uma menyebut kasus Sandika mengingatkan pada perkara Hogi Minaya di Yogyakarta. Ia merujuk Pasal 49 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 34 KUHP baru yang mengatur prinsip pembelaan terpaksa.

Harapan Haji Uma

Haji Uma berharap Kejaksaan dan hakim lebih objektif dalam menetapkan vonis. Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak melemahkan nilai-nilai kebenaran dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.

Koordinasi dengan Kejaksaan Agung

Haji Uma telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan akan menyurati Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung terkait perkara ini. Ia berharap aparat penegak hukum lebih arif dan bijaksana dengan mengedepankan semangat reformasi serta nilai-nilai kemanusiaan.

Haji Uma Khawatir Vonis Sandika Tak Melemahkan Warga Aceh Mencegah Kejahatan
0123456789