Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Haji Uma Koordinasi Verifikasi Ulang Data Kerusakan Rumah Aceh Tamiang

12 Februari 2026 14:57

Haji Uma Koordinasi dengan Satgas Nasional, Verifikasi Data Kerusakan Rumah Akan Diulang

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, melakukan koordinasi lanjutan dengan Satgas Kementerian Dalam Negeri serta Satgas Nasional Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Aceh terkait polemik data kerusakan rumah warga di Aceh Tamiang, Kamis (12/2/2026).

Langkah ini diambil setelah Haji Uma menerima aspirasi para kepala desa yang menyampaikan adanya ketidaksesuaian data antara laporan desa dengan hasil verifikasi tim lapangan. Perbedaan tersebut dikhawatirkan dapat memicu benturan sosial di tengah masyarakat terdampak.

Verifikasi Ulang Data Kerusakan Rumah

Haji Uma menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepala Satgas Nasional Percepatan Rehab-Rekon Aceh, Safrizal ZA, data kerusakan rumah yang beredar saat ini belum bersifat final. Seluruh data masih akan melalui tahapan verifikasi ulang dengan pengecekan langsung di lapangan.

  • Kasatgas Nasional menegaskan bahwa data ini belum final.
  • Akan dilakukan verifikasi ulang, dan masyarakat diberikan hak sanggah.
  • Jika ada data yang tidak sesuai, maka akan diperbaiki kembali di lapangan.

Klasifikasi Kerusakan Rumah

Proses verifikasi dilakukan untuk memastikan penetapan tiga kategori klasifikasi kerusakan rumah - yakni rusak ringan, rusak sedang, dan rusak parah - benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ketepatan klasifikasi ini sangat menentukan keadilan dalam penyaluran bantuan pemerintah.

  • Jangan sampai rumah yang seharusnya masuk kategori rusak sedang atau rusak parah justru diklasifikasikan sebagai rusak ringan.
  • Ini yang harus kita jaga agar tidak menimbulkan kekecewaan dan konflik di tengah masyarakat.

Pencairan Dana Bantuan

Dalam koordinasi tersebut, Safrizal ZA juga menyampaikan bahwa pencairan dana bantuan untuk kerusakan rumah akan segera dilakukan. Besaran bantuan yang disiapkan masing-masing sebesar Rp 60 juta untuk kategori rusak parah, Rp 30 juta untuk rusak sedang, dan Rp 15 juta untuk rusak ringan. Penyaluran dana tersebut direncanakan mulai Jumat (13/2/2026), dan akan dilakukan di seluruh wilayah terdampak.

  • Untuk dana rusak parah, dijadwalkan mulai dicairkan dalam waktu dekat.
  • Ini menjadi perhatian bersama agar proses penyalurannya berjalan tepat sasaran dan transparan.

Ketentuan Baru dalam Klasifikasi Rusak Ringan

Safrizal ZA menjelaskan bahwa rumah warga yang mengalami endapan lumpur atau sedimen setinggi 20 sentimeter kini telah masuk dalam kategori rusak ringan sesuai dengan aturan terbaru. Ini aturan baru yang perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses verifikasi dan penetapan data.

Bantuan Hunian Sementara

Safrizal ZA juga menjelaskan bahwa dana tunggu hunian bersifat alternatif. Masyarakat diberikan kebebasan untuk memilih antara menempati hunian sementara (huntara) atau menerima dana tunggu hunian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Sementara untuk dana kerusakan rumah, baik untuk pembangunan maupun rehabilitasi, warga dapat memilih apakah akan mengerjakannya secara mandiri atau mempercayakan pelaksanaannya kepada BNPB.

Bantuan untuk Kerusakan Perabot Rumah Tangga

Adapun bantuan untuk kerusakan perabot rumah tangga hingga saat ini masih dalam tahap perumusan aturan. Menyikapi hal tersebut, Haji Uma berharap pemerintah pusat dapat segera menetapkan regulasi agar masyarakat memperoleh kepastian.

  • Kerusakan perabot rumah tangga ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.
  • Saya berharap aturannya dapat segera dirampungkan dan direalisasikan, apalagi Ramadhan tinggal beberapa hari lagi.

Haji Uma menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi ulang, penyempurnaan data, hingga penyaluran seluruh bantuan agar berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Aceh.

Haji Uma Koordinasi Verifikasi Ulang Data Kerusakan Rumah Aceh Tamiang
0123456789