Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Utara Pulang dari Kamboja Setelah Disandera dengan Tebusan Rp 40 Juta

5 hari yang lalu

Muhammad Izul, warga Aceh Utara, berhasil dipulangkan dari Kamboja setelah menjadi korban perdagangan orang dan dimintai tebusan sebesar Rp 40 juta. Haji Uma, anggota DPD RI asal Aceh, membantu proses pemulangan dengan menanggung seluruh biaya pribadi sekitar Rp 8 juta.

Korban awalnya dijanjikan pekerjaan dengan gaji 200 dolar AS per bulan, tetapi selama enam bulan bekerja di perusahaan pertama, ia tidak menerima gaji. Setelah dipindahkan ke beberapa perusahaan lain, korban tetap tidak dibayar dan akhirnya diminta membayar tebusan untuk bisa pulang.

Kronologi Kasus

  • Korban berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 melalui agen dengan iming-iming pekerjaan.
  • Selama enam bulan bekerja di perusahaan pertama, korban tidak menerima gaji.
  • Korban dipindahkan ke perusahaan lain dan tetap tidak dibayar.
  • Korban bekerja sebagai admin judi online dan sempat menerima gaji selama dua bulan sebelum kembali tidak dibayar.
  • Korban diminta membayar tebusan Rp 40 juta untuk bisa pulang.

Proses Pemulangan

  • Haji Uma membangun komunikasi dengan KBRI Phnom Penh dan mengirimkan surat resmi pada 13 Januari 2026.
  • Seluruh biaya pemulangan ditanggung secara pribadi oleh Haji Uma.
  • Korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Februari 2026 dan kemudian diterbangkan ke Aceh.
  • Korban tiba di Lhokseumawe pada 23 Februari 2026 dan diantarkan ke kediamannya di Cot Euntong, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.

Apresiasi dan Terima Kasih

Haji Uma menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Phnom Penh Kamboja yang telah membantu seluruh proses penanganan hingga pemulangan korban ke Tanah Air.

Warga Aceh Utara Pulang dari Kamboja Setelah Disandera dengan Tebusan Rp 40 Juta
0123456789