News
Dugaan Kejahatan Kehutanan di Aceh: Dampak Banjir dan Kerusakan Hutan
27 Januari 2026 17:00
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sudirman atau dikenal Haji Uma, menyoroti dugaan praktik kejahatan kehutanan dan buruknya tata kelola lahan di Aceh. Menurutnya, bencana alam dahsyat yang baru saja melanda Aceh tidak bisa dilepaskan dari kerusakan hutan yang terjadi secara masif dan sistematis.
Haji Uma menyatakan bahwa bencana banjir hebat di Aceh tidak terlepas dari praktik perusakan hutan berskala besar yang melibatkan koorporasi. Dia menyebutkan bahwa kayu yang turun dari kawasan pegunungan hingga menutupi rumah-rumah warga menunjukkan adanya praktik perusakan hutan berskala besar yang melibatkan korporasi.
Dampak Banjir dan Kerusakan Hutan
- Bencana banjir hebat di Aceh dikaitkan dengan kerusakan hutan yang melibatkan koorporasi.
- Kayu yang turun dari kawasan pegunungan hingga menutupi rumah-rumah warga menunjukkan adanya praktik perusakan hutan berskala besar.
- Haji Uma menyebutkan bahwa praktik tersebut merugikan negara dan memperparah dampak kerusakan hutan dan lingkungan.
Luas Kebun Sawit di Aceh
- Luas kebun sawit di Aceh mencapai sekitar satu juta hektare, tetapi mempertanyakan apakah seluruhnya benar-benar milik masyarakat.
- Haji Uma mempertanyakan pemasukan negara dari sektor tersebut.
Penertiban Perusahaan
- Haji Uma mengapresiasi keputusan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pemanfaatan hutan di provinsi terdampak bencana alam yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Dia menegaskan bahwa penertiban bagi perusahaan tidak berhenti di situ dan perlu ditertibkan berkelanjutan.
Persoalan Legalitas Pengelolaan Lahan
- Haji Uma mempertanyakan informasi terkait pengangkutan kayu bermerek di tengah kondisi warga yang sedang mengungsi akibat bencana.
- Dia meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan tentang pihak yang bertanggung jawab serta tujuan mengambil kayu hanyut banjir tersebut.
- Persoalan legalitas pengelolaan lahan oleh warga di kawasan kaki Gunung Leuser juga tak luput mendapat sorotan dari Sudirman.
Implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015
- Haji Uma mengkritik implementasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, yang mengamanatkan pengalihan Badan Pertanahan Nasional ke dalam Badan Pertanahan Aceh, hingga kini belum direalisasikan secara optimal.
- Menurutnya, pengabaian regulasi tersebut telah melemahkan posisi Aceh dalam pengelolaan dan pengawasan pertanahan.
Harapan dan Permintaan
- Haji Uma meminta adanya perhatian serius dari otoritas terkait serta kebijakan kolaborasi lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara adil agar masyarakat tidak menjadi korban, sementara praktik perusakan hutan berskala besar terus berlangsung.
- Dia juga mengharapkan Pemerintah Pusat dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perhatian dan atensi serius terhadap pengelolaan dan pengawasan pertanahan di Aceh.
