Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kenaikan Harga Chromebook Rp3 Juta Jadi Rp6 Juta, Eks Stafsus Nadiem Diperiksa

05 Februari 2026 23:56

Hakim Anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto, mempertanyakan perubahan kajian harga laptop Chromebook dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta saat memeriksa Fiona Handayani, eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim. Fiona menyebut pembahasan itu hanya kajian awal, bukan penentuan harga pengadaan.

Kasus ini merupakan bagian dari dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp2,1 triliun. Fiona Handayani diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); dan Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.

Perubahan Harga Chromebook

  • Hakim Sunoto membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fiona. Di sana, terdapat pernyataan dari eks stafsus Nadiem, Jurist Tan yang menyebutkan harga Chromebook terbilang murah.
  • Fiona meminta Ibrahim Arief, saat itu konsultan teknologi, untuk mempresentasikan slide nomor 6 sampai 10.
  • Fiona meminta agar slide yang menunjukkan hasil kajian terkait harga Rp6 juta juga dimasukkan dalam back up.

Pemeriksaan Hakim

  • Hakim Sunoto bertanya terkait harga Chromebook, apakah Rp3 juta atau Rp6 juta.
  • Fiona mengatakan, percakapan yang dibahas dalam BAP itu hanya kajian awal saja, bukan penentuan harga.
  • Fiona mengaku lupa dengan harga yang pada akhirnya ditetapkan, alih-alih menjawab pertanyaan hakim.

Dakwaan Chromebook

  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp2,1 triliun.
  • Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar.
  • Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
  • Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.
  • Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
  • Berdasarkan surat dakwaan, Mulyatsyah diduga telah memperkaya diri sendiri dan menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.
  • Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kenaikan Harga Chromebook Rp3 Juta Jadi Rp6 Juta, Eks Stafsus Nadiem Diperiksa
0123456789