Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Tiga Tahanan Lapas Lhoksukon Rencanakan Pelarian dengan Senpi Rakitan

3 hari yang lalu

Tiga tahanan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, didakwa merencanakan pelarian menggunakan senjata api rakitan. Rencana ini terungkap setelah petugas lapas menemukan senjata dan peluru yang diselundupkan melalui makanan pada September 2025.

Kasus ini melibatkan Asnawi, Iskandar Kasem Nago alias Balia, dan Sulaiman, yang diduga bekerja sama untuk memasukkan senjata api rakitan ke dalam lapas. Senjata tersebut ditemukan oleh petugas lapas pada 21 September 2025, menggagalkan rencana pelarian yang direncanakan untuk hari berikutnya.

Kronologi Peristiwa

  • Rencana Pelarian: Iskandar Kasem Nago diduga mulai merencanakan pelarian sejak 31 Juli 2025, saat masih ditahan di Polres Aceh Utara.
  • Pembelian Senjata: Asnawi menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta kepada Iskandar untuk membeli senjata api rakitan.
  • Penyelundupan Senjata: Senjata diselundupkan melalui makanan yang dikirim oleh istri Asnawi, Riska Mauliza, pada 20 September 2025.
  • Penemuan Senjata: Petugas lapas menemukan senjata api rakitan dan empat butir peluru kaliber 9 mm di belakang tempat tidur tamping Blok C.

Modus Operandi

  • Penggunaan Makanan: Para terdakwa memanfaatkan momen pertandingan sepak bola malam hari untuk memesan makanan cepat saji sebagai alasan memasukkan barang ke dalam lapas.
  • Keterlibatan DPO: Beberapa individu yang terlibat dalam penyelundupan senjata masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk Noek dan Adi Saputra.

Dakwaan dan Persidangan

Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin. Persidangan lanjutan akan digelar untuk memeriksa saksi tambahan dan pendalilan peran masing-masing terdakwa.

Tiga Tahanan Lapas Lhoksukon Rencanakan Pelarian dengan Senpi Rakitan