Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Keuchik Nagan Raya DPO, Sidang Korupsi Rp445 Juta Ditunda

20 Februari 2026 21:59

Sidang perdana dugaan korupsi dana desa di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terpaksa ditunda. Terdakwa, Alaidin (43), mantan Keuchik Simpang Deli Kampung, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Alaidin saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Nagan Raya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 23 Februari 2026 untuk pembacaan surat dakwaan. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana desa Tahun Anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp445 juta. Alaidin ditetapkan sebagai tersangka namun melarikan diri dan belum berhasil diamankan.

Kronologi Kasus

  • Tersangka: Alaidin, mantan Keuchik Simpang Deli Kampung
  • Dugaan Tindak Pidana: Korupsi dana desa Tahun Anggaran 2020
  • Kerugian Negara: Rp445 juta
  • Status Terdakwa: Masuk DPO, mangkir dari persidangan
  • Jadwal Sidang Lanjutan: 23 Februari 2026

Dampak dan Harapan

  • Warga Aceh diharapkan waspada terhadap penyalahgunaan dana publik.
  • Proses hukum akan terus berjalan meskipun terdakwa belum hadir.
  • Kejaksaan Negeri Nagan Raya terus berupaya mengamankan terdakwa.
Mantan Keuchik Nagan Raya DPO, Sidang Korupsi Rp445 Juta Ditunda
0123456789