News
Sidang Luar Gedung PN Lhoksukon Bantu Warga Aceh Utara Pasca Banjir
30 Januari 2026 18:43
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menggelar sidang perdana di luar gedung pengadilan pada Jumat (30/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara sebagai upaya mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini menjadi langkah nyata PN Lhoksukon dalam memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan jarak, waktu, maupun kondisi pascabencana untuk datang langsung ke gedung pengadilan.
Fokus Utama
- Memperluas akses keadilan: Sidang di luar gedung mengurangi keterbatasan jarak dan waktu bagi masyarakat.
- Bantuan bagi warga terdampak banjir: Program ini khusus untuk warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir November 2025.
- Kerja sama antara pengadilan dan pemerintah: Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama antara PN Lhoksukon dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
- Kemudahan layanan hukum: Program ini memberikan kemudahan layanan hukum kepada masyarakat, terutama dalam memulihkan hak-hak hukum dan administrasi mereka.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Dr. Fauzan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PN Lhoksukon yang menghadirkan layanan sidang di luar gedung pengadilan. Menurutnya, program ini sejalan dengan visi Pemkab Aceh Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin, S.H., M.H., menyatakan bahwa sidang di luar gedung merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam menghadirkan peradilan yang mudah diakses, sederhana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kegiatan ini tidak hanya menjadi respons terhadap dampak bencana banjir, tetapi juga mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Ke depan, PN Lhoksukon berencana melanjutkan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan di sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Aceh Utara, seperti Kecamatan Samudra, Tanah Jambo Aye, dan Dewantara.
