News
Dua Warga Aceh Utara Dipenjara 7 Bulan karena Penyelundupan BBM Subsidi
2 jam yang lalu
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjatuhkan vonis masing-masing tujuh bulan penjara terhadap dua terdakwa kasus penyelundupan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Kedua terdakwa, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini bermula dari praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi yang dilakukan kedua terdakwa pada 21 Desember 2025 di Jalan Medan–Banda Aceh, kawasan Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. Jamaluddin menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk mengisi BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar di SPBU, kemudian memindahkannya ke jerigen untuk dijual kembali secara eceran. Sementara Rusli Marliyono berperan sebagai pembeli dan turut mengangkut BBM tersebut menggunakan mobil pick up.
Detail Putusan
- Vonis: 7 bulan penjara untuk masing-masing terdakwa.
- Barang Bukti: Dua unit kendaraan dikembalikan kepada pemilik sah, enam jerigen kosong dan satu corong dimusnahkan, serta sembilan jerigen berisi masing-masing 30 liter BBM jenis Pertalite, satu jerigen berisi 10 liter Pertalite, dan uang tunai sebesar Rp 3.080.000 dirampas untuk negara.
- Biaya Perkara: Masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dampak dan Harapan
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa yang mencoba menyalahgunakan BBM subsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi.
