Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon menjadwalkan sidang lanjutan untuk tiga terdakwa kasus penyelundupan senjata api (senpi) rakitan ke dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon. Sidang yang memasuki tahap pembacaan tuntutan ini menarik perhatian publik karena melibatkan upaya pelarian dari lapas.
Kasus ini bermula dari rencana Iskandar Kasem Nago, yang diduga merancang pelarian setelah dipindahkan ke Lapas Lhoksukon. Ia mengajak Asnawi dan Sulaiman untuk terlibat dalam penyelundupan senjata api rakitan yang disembunyikan dalam kotak makanan cepat saji.
Kronologi Kasus
- Rencana Pelarian: Iskandar diduga merancang pelarian sejak Juli 2025 saat masih ditahan di Polres Aceh Utara.
- Modus Operandi: Senjata api dan amunisi disembunyikan dalam kotak makanan cepat saji yang dibawa masuk ke dalam lapas.
- Penemuan Senjata: Petugas lapas menemukan senjata api rakitan beserta empat butir peluru kaliber 9 mm di dalam blok hunian tahanan.
- Tuntutan: Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan pembacaan tuntutan pada 21 April 2026 di Ruang Sidang Cakra.
Dampak dan Implikasi
- Keamanan Lapas: Kasus ini menyoroti ancaman keamanan di dalam lapas dan upaya pencegahan pelarian.
- Hukum dan Penegakan: Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api tanpa izin.
- Masyarakat: Warga Aceh Utara diharapkan tetap waspada terhadap potensi ancaman keamanan di lingkungan sekitar.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

