Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Pil Ekstasi di Lhoksukon Ditunda Tiga Kali

3 jam yang lalu

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli dalam perkara dugaan peredaran 1.350 butir pil ekstasi yang melibatkan dua pria asal Aceh Timur dan Lhokseumawe. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/3/2026) di ruang sidang Cakra PN Lhoksukon.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing Syarwali (24), warga Gampong Alubu Tunong, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, dan Nasrul (21), warga Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Agenda pemeriksaan saksi ahli sebenarnya telah dijadwalkan pada beberapa persidangan sebelumnya, namun sidang sempat tertunda tiga kali karena ahli yang dihadirkan belum dapat menghadiri persidangan.

Kronologi Penangkapan

  • Operasi Penyamaran: Kedua terdakwa ditangkap oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 21 September 2025 sore.
  • Barang Bukti: Polisi menyita dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi dengan berat netto 602 gram, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.
  • Hasil Laboratorium: Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara menyatakan pil tersebut tidak mengandung narkotika atau psikotropika, tetapi mengandung zat Theophylline dan Trihexyphenidyl, yang merupakan sediaan farmasi yang peredarannya wajib memenuhi standar keamanan.

Dakwaan dan Proses Hukum

  • Dakwaan Awal: Kedua terdakwa sempat dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Dakwaan Tambahan: Jaksa juga menjerat keduanya dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk memperjelas unsur pidana dalam perkara tersebut, terutama terkait kandungan zat pada pil yang disita serta aspek perizinan peredarannya. Sidang selanjutnya akan kembali digelar di PN Lhoksukon.

Pemeriksaan Saksi Ahli Kasus Pil Ekstasi di Lhoksukon Ditunda Tiga Kali