Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Aceh Utara Disidang karena Penyelundupan Solar Subsidi ke Meulaboh

2 jam yang lalu

Dua warga Aceh Utara, Fauzan Husna dan Mulyadi, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Mereka didakwa menyelundupkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis bio solar ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Penangkapan terjadi saat mereka melintas di Jalan Elak, Desa Krueng Seunong, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Kasus ini bermula pada 8 Januari 2026, ketika Fauzan memesan BBM subsidi dari seorang pria berinisial Oji. Fauzan kemudian menghubungi Mukhtar untuk memperoleh pasokan sebanyak 400 liter. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke wilayah Meulaboh dengan menggunakan mobil Daihatsu Gran Max.

Detail Kasus

  • Barang Bukti: Dua drum kaleng, empat drum plastik, dan tujuh jerigen berisi BBM jenis bio solar.
  • Hasil Uji Laboratorium: BBM yang diangkut merupakan solar bersubsidi (B40) yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah.
  • Keuntungan: Para terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per liter.
  • Dakwaan: Kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Pelaku Lain

Tiga pria lain yang terlibat dalam kasus ini kini masih menjadi buron, yaitu Oji, Mukhtar, dan Fadil. Mereka diduga berperan dalam rantai pasokan dan penjualan BBM subsidi.

Dampak Kasus

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat yang berhak menerima subsidi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap perekonomian dan keadilan sosial di Aceh.

Warga Aceh Utara Disidang karena Penyelundupan Solar Subsidi ke Meulaboh