News
Dua Pria Aceh Utara Disidang Atas Peredaran 1.350 Pil Ekstasi Palsu
18 Februari 2026 23:24
Dua pria di Aceh Utara, Syarwali (24) warga Gampong Alubu Tunong, Peureulak Timur, dan Nasrul (21) warga Batuphat Timur, Lhokseumawe, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Keduanya didakwa terlibat dalam peredaran 1.350 butir pil ekstasi palsu yang ternyata mengandung zat farmasi tanpa izin edar.
Dalam persidangan terungkap, keduanya diduga berperan sebagai penjual dan perantara dalam transaksi pil tersebut. Pil yang disita polisi dari tangan keduanya berisi zat Theophylline dan Trihexyphenidyl, yang seharusnya memenuhi standar keamanan dan memiliki izin edar dari BPOM.
Kronologi Penangkapan
- Syarwali menghubungi seorang pria berinisial Junaidi di Aceh Timur untuk mencari pekerjaan, namun ditawarkan pil ekstasi dengan harga Rp65 ribu per butir.
- Syarwali kemudian mengajak Nasrul untuk membantu mencarikan pembeli dengan harga jual Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.
- Keduanya ditangkap dalam operasi penyamaran di kawasan SPBU Geudong, Kecamatan Samudera, pada 21 September 2025.
- Dari tangan keduanya, polisi menyita dua bungkus plastik berisi 1.350 butir pil hijau dengan berat netto 602 gram, serta dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Dakwaan dan Hasil Laboratorium
- Awalnya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Hasil uji laboratorium dari Polda Sumatera Utara menyatakan pil tersebut tidak mengandung narkotika atau psikotropika, melainkan zat farmasi yang wajib memiliki izin edar.
- Dakwaan disesuaikan dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian dari jaksa penuntut umum. Majelis hakim akan mendalami unsur pidana yang paling tepat berdasarkan fakta persidangan dan hasil uji laboratorium.
